MORALITAS ISLAM YANG REVOLUSIONER

Intisari Buku "Tasawwuf dan Revolusi Sosial" Karya M. Subkhan Anshori

Pada masa jahiliyah, Jazirah Arab tidak asing dari peradaban-peradaban besar. Secara geografis wilayah ini menjadi jalur perdagangan yang menghubungkan barat dan timur, dan juga antara masyarakat Asia dan Afrika. Mereka melakukan transaksi perdagangan sekaligus pertukaran budaya dan pengetahuan, sehingga sangat mempengaruhi kehidupan kesukuan yang ada. Orang-orang yang ikut terlibat dalam aktifitas perdagangan dan mendapat keuntungan yang besar, akhirnya tumbuh menjadi lapisan masyarakat kelas atas. Sedangkan orang-orang yang bekerja sebagai buruh atau budak dalam sistem perdagangan itu menjadi lapisan masyarakat kelas bawah.
Dalam masyarakat seperti ini prinsip egaliter (kesetaraan) yang menjadi ciri masyarakat suku sudah tidak dipatuhi lagi. Banyak sekali alat-alat produksi yang dulunya dimiliki secara bersama-sama akhirnya hanya dimiliki oleh perseorangan. Pertukaran yang dulunya antar kabilah dan untuk kepentingan bersama berubah menjadi pertukaran pribadi dan untuk kepentingan pribadi. Orang-orang kaya tidak lagi mempedulikan kepentingan kaum miskin.
Perdagangan bebas yang mereka anut menyebabkan penumpukan modal yang melimpah, sehingga mereka tidak lagi mempedulikan kaum kelas bawah. Kehidupan seperti ini membuat masyarakat kelas bawah merasakan derita yang sangat dalam. Bahkan sampai menyebabkan mereka tega membunuh bayi-bayi perempuan mereka untuk mengurangi beban hidup.
Dalam kondisi seperti ini Nabi Muhammad SAW muncul dengan membawa risalah baru. Ia merespon persoalan masyarakat arab yang terpecah belah secara kelas sosial dan kabilah. Islam datang untuk menolak pemberhalaan dan menggantinya dengan ajaran Tauhid. Dalam ajaran Tauhid mereka semua berada dalam satu kesatuan, tidak terbelah oleh kelas sosial dan tidak dalam kabilah yang tercerai-berai. Dalam ajaran Tauhid hanyalah Allah satu-satunya zat yang berkuasa atas diri manusia, bukan orang-orang kaya. Mereka yang menguasai diri manusia yang lainnya maka harus dihancurkan sebagai konsekuensi logis dari ajaran tauhid itu sendiri. Ajaran tauhid sangat mengutuk ketimpangan sosial dan menekankan adanya kesetaraan serta kehidupan yang egaliter.
Upaya untuk menciptakan keadilan sosial dan mengutuk ketimpangan sosial terlihat sekali dalam sejarah turunya ayat-ayat al-quran. Secara tegas ayat-ayat tersebut memberi peringatan kepada orang-orang kaya yang memuja-muja hartanya sehingga tidak mempedulikan hak-hak anak yatim dan fakir miskin. Salah satu contohnya adalah yang berbunyi “Tahukah kamu (orang) yang mendustakan agama? Itulah orang yang menghardik anak yatim, dan tidak menganjurkan memberi makan orang miskin. Maka kecelakaanlah bagi orang-orang yang shalat, (yaitu) orang-orang yang lalai dari shalatnya, orang-orang yang berbuat riya’, dan enggan (menolong dengan) barang berguna.“.(QS. Al-Maun: 1-7)
Secara tidak langsung ayat-ayat tersebut menyerukan kepada umat manusia untuk memerangi ketimpangan sosial, menciptakan keadilan sosial, dan sekaligus mendorong mereka untuk menjalani kehidupan yang sederhana dan tidak disilaukan dengan kemegahan dunia. Inilah karakteristik kezuhudan islam yang sebenarnya.
Kezuhudan dalam islam tidak terpisah dari seruan menjalankan amar ma’ruf nahi anil munkar (menyerukan kebaikan dan mencegah kemungkaran), tidak memisahkan diri dari kehidupan sosial, dan melarikan diri dari tanggung jawab manusia sebagai khalifah (membangun peradaban) di muka bumi. Sebaliknya kezuhudan dalam islam merupakan nilai-nilai keagamaan yang harus ada pada tiap-tiap diri manusia agar membangun peradaban dengan benar dan tidak menyimpang dari nlai-nilai kemanusiaan dan apa yang telah diperintahkan oleh Allah SWT.
Pemahaman kezuhudan yang seperti inilah yang dijalankan oleh Rasulullah SAW. Beliau adalah orang yang merespon tantangan hidup dan tidak mengabaikan atau lari darinya. Beliau adalah seorang yang berjuang menegakkan kebenaran, keadilan, menciptakan kehidupan baru yang terjauh dari kesesatan adat jahiliyah, menyatukan kabilah-kabilah menjadi umat yang satu, menyelesaikan konflik internal di antara mereka, menciptakan keadilan sosial di kalangan umat islam, dan sebagainya. Beliau juga sangat membenci kemiskinan.
Dalam doanya beliau sering menyetarakan antara kemiskinan dengan kekafiran, kemiskinan dengan kezaliman, dan sebagainya. Sebagai contoh adalah misalnya “Aku berlindung dari kemiskinan dan kekufuran” atau “Aku berlindung dari kemiskinan dan kezaliman”. Dalam doa-doa itu Rasulullah SAW mengepadankan antara kemiskinan dan kekafiran, sehingga dosa struktur sosial yang mengakibatkan manusia menjadi miskin setingkat dengan kedosaan seseorang yang tidak beriman. Oleh karena itu memerangi kemiskinan dapat diartikan setingkat dengan memerangi kekafiran.
Dari uraian di atas dapat kita tarik kesimpulan bahwasanya pada hakikatnya agama datang tidak untuk mendukung kezaliman dan penindasan, namun untuk melakukan perubahan sosial. Kemunculan agama-agama adalah untuk merevolusi kondisi sosial agar menjadi lebih baik. Tidak ada kehadiran seorang nabi pun selain pasti membawa semangat seperti itu. Maka wajar jika tidak ada nabi yang tidak bermusuhan dengan mereka yang mempertahankan status quo.
Namun demikian, pada perkembangannya agama tidak selamanya memfungsikan peran revolusionernya itu. Setelah kematian para nabi, karena tuntutan kondisi sosial yang ada sebagian penafsiran terhadap ajaran para nabi telah menjauhkan semangat revolusioner dalam agama yang telah mereka bawa.
Fenomena tersebut juga terjadi pula dalam islam. Ajaran Rasulullah SAW yang sangat revolusioner, membenci ketidakadilan dan ketimpangan sosial, sangat memperhatikan realitas sosial dan berusaha memperbaikinya, akhirnya mengalami pemandulan. Moralitas islam yang awalnya sangat progresif (selalu mengarah maju), ditujukan untuk menyongsong dunia dan menghadapi segala permasalahannya, akhirnya menjadi moralitas dekaden (merosot), moralitas budak, melarikan diri dari dunia dan hanya memfokuskan diri pada akhirat. Pemaknaan terhadap moralitas islam semisal sabar, berserah diri, ridha, tawakal, dan semisalnya tidak lagi disenyawakan dengan perjuangan memerangi ketidakadilan dan keinginan untuk merubah realitas sosial sebagaimana Rasulullah SAW memaknainya.
Inilah pemahaman yang diwarisi umat islam sekarang dari para sufi. Pemaknaan sufi terhadap moralitas islam yang mereka kaji dalam pembahasan tentang ahwal (kondisi-kondisi jiwa) dan maqamat (tangga-tangga spiritual) telah mengakibatkan umat islam meninggalkan dunia, mengangan-angankan akhirat dan tidak melakukan tindakan positif di dunia. Pemikiran para sufi yang seperti ini berangkat dari kondisi sosial politik islam pasca Rasulullah SAW.
Hegemoni pemikiran mereka telah membuat umat islam meninggalkan dunia, membiarkannya dikuasai para penindas baik dari luar atau dari dalam peradaban islam sendri. Mereka telah membuat umat islam saat ini lebih mensakralkan akhirat ketimbang dunia. Keilmuan yang berkaitan dengan akhirat dianggap lebih penting ketimbang keilmuan yang berkaitan dengan dunia. Perhatian terhadap keselamatan jiwa dianggap lebih penting ketimbang keselamatan jasmani dari penindasan. Padahal akhirat diciptakan Allah SWT untuk kemaslahatan umat manusia di dunia dan bukan untuk memperbudak manusia di dunia. Moralitas dekaden (merosot) yang selama ini dianut oleh umat islam sekarang merupakan moralitas yang tidak transenden (secara langsung), tidak berasal dari Rasulullah SAW.
Pada hakikatnya hilangnya semangat revolusioner dalam islam bukan hanya disebabkan oleh tasawuf, namun juga keilmuan-keilmuan islam lainnya. Kondisi sosial politik pasca nabi telah mengakibatkan keilmuan islam yang dilahirkan pada masa itu terkesan tidak revolusioner, dan malah digunakan sebagai alat kekuasaan. Hampir seluruh keilmuan Islam baik Fiqih, Filsafat, Hadits, maupun Adab yang difungsikan untuk melegitimasi status quo, dan bukannya malah memberikan sebuah justifikasi teologis terhadap perlawanan kepada penguasa zalim.
Maka perlulah adanya pembaharuan terhadap keilmuan-keilmuan Islam seperti ilmu Tasawuf, Fiqih, Tafsir, maupun Hadist. Sehingga selaras dengan kepentingan masyarakat tertindas. Sebab jika penafsiran dan pengambilan keputusan hukum harus sesuai dengan kemaslahatan umat, sedangkan dalam diri kemaslahatan umat terdapat kemaslahatan yang beragam. Ada kemaslahatan minoritas yang berkuasa dan cenderung melakukan penindasan, dan ada pula kemaslahatan mayoritas yang justru mengalami ketertindasan dan ketidakadilan. Maka kemaslahatan umat yang sebenarnya adalah kemaslahatan mayoritas itu sendiri.

Merdeka !!

-Limpad Tuhu Pamungkas 

0 Response to "MORALITAS ISLAM YANG REVOLUSIONER"

Posting Komentar